Akibat Sistem Kontrak......
>> Monday, September 22, 2008
Berita dan Peristiwa
Monday, September 22nd, 2008
Status kerja Kontrak Ancam Kepesertaan Jamsostek
(LKBN Antara, Kamis 18 September 2008) -
Status kerja kontrak bagi pekerja yang marak dalam beberapa tahun terakhir ini mengancam kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja karena jumlah peserta yang masuk dan keluar sulit meningkat. Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso di Jakarta, Kamis, mengatakan ada kecenderungan perusahaan-perusahaan menerapkan sistem kerja kontrak bagi semua jenis pekerjaan.
Para pencari kerja dikenakan status kontrak dua tahun, jika masih diperlukan maka diperpanjang lagi satu tahun. "Untuk menghindari pengangkatan atau status karyawan tetap maka mereka dirumahkan sebulan lalu dikontrak lagi dua tahun. Jika mereka tidak diperlukan, maka status kontraknya tidak diperpanjang," kata Bambang. Kondisi ini membuat pekerja kontrak tidak memiliki masa depan. Upah yang mereka terima setara dengan upah minimum regional (provinsi, kabupaten atau kota). "Jika kontraknya dihentikan maka mereka tidak berhak atas pesangon," kata Bambang. kondisi ini menjadi salah satu penyebab kepesertaan Jamsostek tidak beranjak dari tahun ke tahun. Saat ini peserta aktif jamsostek skitar 7-8 juta. "Angka itu tidak bergerak sejak 2004," kata Bambang lagi.
Meskipun kepesertaan Jamsostek selalu terpenuhi di akhir tahun sebagaimana yang ditetapkan dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) tetapi jumlah peserta yang masuk dan keluar juga selalu seimbang. Artinya, jumlah peserta aktif yang masuk hampir sama dengan peserta yang keluar. Bambang juga melihat sejumlah perusahaan cenderung tidak mengikutsertakan pekerja kontrak dalam program Jamsostek. Alasannya, mereka adalah pekerja waktu tertentu (temporary). Sementara UU No. 3/1992 temtamg Jamsostek tidak membedakan status pekerja seseorang. artinya, setiap pekerja, apapun statusnya wajib dilindungi dalam program jaminan sosial. Penyebab kondisi ini menurut Bambang berhulu pada lemahnya pengawasan dari depnakertrans, dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten dan kota. Instansi itu memiliki pegawai pengawas tetapi tidak melaksanakan tugasnya sehingga perusahaan bisa berbuat sekehendaknya.
Dia mencontohkan, perusahaan Artha Glori Buana (produsen sarung tangan) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur , yang tutup minggu lalu, menunggak iuran Jamsostek senilai Rp 2,5 miliar. Peusahaan Rajabranan (garmen) di cimanggis, Depok, juga menunggak iuran Jamsostek senilai Rp 2,3 miliar. Tunggakan iuran miliaran rupiah itu menunjukkan pegawai pengawas tidak melakukan pengawasan apa-apa terhadap mereka. Kondisi itu juga menunjukkan pengawasan atas pelaksanaan status kerja kontrak di perusahaan-perusahaan, patut diduga, dianggap angin lalu oleh pegawai pengawas di seluruh Indonesia.
Sementara peraturan perundangan (UU No. 13/2003 dan peraturan Menakertrans) menyatakan status kerja kontrak hanya berlaku bagi cleaning service, satpam, dan jenis pekerjaan yang selesai dalam tiga tahun atau pada jenis pekerjaan waktu tertentu (temporary). "Semua ketentuan itu diabaikan dan fenomena pekerja kontrak dapat dikategorikan sebagai praktik perbudakan di abad modern," kata Bambang.
Biro Humas
www.jamsostek.co.id
2 comments:
Dapatkan template gratis di sini
Sistem kontrak hanya akan membuat ketidak jelasan masa depana anak bangsa
Post a Comment