138 Buruh Karyawan karoseri Mayasari di PHK
>> Friday, September 12, 2008
WWW.OKEZONE.COM
JAKARTA - Setelah melakukan aksi mogok panjang sejak 15 Juli 2008 lalu sekira 138 karyawan karoseri PT Mayasari Utama di-PHK. Alasannya, para karyawan itu memalsukan surat dan tandatangan perusahaan yang digunakan untuk mengambil dana Jamsostek.
Pemecatan ini ditanggapi oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Unit Kerja Mayasari Utama. Mereka berencana mendirikan tenda keprihatinan di depan kantor perusahaan di Jalan Lapangan Tembak, Cibubur, Jakarta Timur. Rencanannya para pekerja tersebut akan menggelar aksi solidaritas dengan mengajak serikat pekerja dari perusahaan lain.
"Aksi tersebut sedang direncanakan," ungkap Abdul Halim selaku ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia, Jumat (12/9/2008).
Sementara itu, pihak manajemen Mayasari Utama, melalui kuasa hukumnya Agus Yono membantah telah melakukan PHK terhadap 138 karyawannya. "Tidak semua, hanya 38 karyawan saja. Mereka diduga telah memalsukan surat dan tanda tangan perusahaan untuk mengambil dana Jamsostek," ungkapanya.
Seratus pekerja lain dianggap telah mengundurkan diri karena pihak manajemen sudah menawarkan pekerja untuk kembali bekerja.
"Tetapi mereka menolak," tegas Yono. Sesuai kesepakatan yang telah dibuat mereka yang menolak kembali bekerja dianggap mengundurkan diri.
Para pekerja menyayangkan sikap perusahaan yang melakukan pemecatan tanpa didahului dialog dengan pekerja. Mereka juga, selain menolak soal pemutusan kerja, mempertanyakan uang jaminan sosial yang tidak disetorkan ke kantor Jamsostek.
Padahal upah pekerja sudah dipotong sebesar 2 persen. "Kami mencium adanya penyalahgunaan dana Jamsostek terhap perusahaan," ungkap Said Ikbal selaku Ketua Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
Untuk itu pihaknya melakukan penyelidikan terhadap penyelewengan dana Jamsostek perusahaan PT Mayasari Utama sejak Januari 2006 itu.
"Penggelapan dana terhitung selama tiga puluh bulan, kisarannya mencapai Rp725 juta," kata Said Ikbal. Dia mengkhawatirkan adanya penyelewengan yang dilakukan secara sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan bisa juga pada banyak perusahaan lainnya.
Terdapat bukti bahwa perusahaan telah memotong sebesar dua persen gaji karyawan untuk disetorkan untuk pembayaran Jamsostek.
"Gaji mereka telah dipotong dua persen," ungkapnya di kantor Jamsostek tadi siang. Oleh sebab itu, Pengurus FSPMI April lalu melaporkan pemilik Mayasari Utama ke Polda Metro Jaya.
Kepala Jamsostek Cabang Cawang Sunarta Gunadi mengatakan bahwa sejak Januari 2006 lalu perusahaan PT Mayasari Utama tidak membayarkan uang Jamsostek karyawannya. Bahkan terjadi penunggakan hingga Agustus 2008.
"Kami sudah berkali-kali melakukan pemberitahuan di atas materai untuk melakukan pembayaran," ungkapnya di kantornya.
Soal alasan tunggakan pihaknya tidak mengetahui alasannya, dia mengaku tidak berwenang menanyakan alasan tunggakan tersebut. Kami hanya melakukan peringatan adanya tunggakan tersebut tidak memberi sanksi ataupun tindakan lainnya.
"Kami hanya memberitahu ke pihak Sudin Tenaga Kerja Jakarta Timur adanya tunggakan tersebut," pungkasnya. (Isfari Hikmat/Sindo/fit)
Sumber : www.okezone.com
1 comments:
Template ini bisa anda dapatkan di sini
Post a Comment