Surat Edaran Tentang Outsourching

>> Monday, September 1, 2008

Akhirnya Bupati Bekasi mengeluarkan surat edaran terkait penyimpangan penggunaan outsourching, berikut kutipan surat tersebut :


SURAT EDARAN
No : 560/SE-19-DISNAKER/2008
Tanggal : 25 Agustus 2008

Sebagaimana dimaklumi bahwa penyerahan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa atau (meng-outsourching-kan) sebagaimana diatur dalam undang-undang No.13 Tahun 2003, junto Kepmen Tenaga Kerja No.101 Tahun 2004
Dalam pelaksanaan dilapangan ternyata telah banyak menimbulkan persoalan yang dapat merugikan para pekerja seperti; Adanya pemotongan upah, upah dibawah ketentuan, masuk kerja membayar pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, pembayaran hak-hak yang dibawah undang-undang, serta pengurangan hak-hak lainnya.
Berkenaan hal-hal tersebut dengan ini Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyerahan sebagian pekerjaan pada perusahaan pemberi jasa hanya diperbolehkan untuk melaksanakan pekerjaan;
a. Usaha pelayanan kebersihan(cleaning service)
b. Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering
c. Usaha tenaga pengamanan(security/satuan pengamanan)
d. Usaha jasa penunjang di Pertambangan dan Perminyakan, serta
e. Usaha penyedia angkutan pekerja/buruh
2. Pekerja dari perusahaan penyedia jasa yang dipekerjakan oleh pengguna tenaga kerja pada pekerjaan diluar point 1 huruf a sampai e, maka secara otomatis status hubungan kerjanya berubah menjadi hubungan kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.
3. Pada pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, perusahaan pengguna hanya diperbolehkan memperkerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu(PKWTT)
4.Terjadinya status hubungan kerja sebagaimana dimaksud point 2 diatas, ditetapkan pleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.
5. Pekerja/buruh dan /atau serikat pekerja/buruh dapat melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud point 1 sampai 2.
6. Laporan penyimpangan sebagaimana tersebut diatas, wajib ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
7. Perusahaan pemberi pekerjaan dilarang membuat perjanjian baru ataupun perpanjangan antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang tidak sesuai dengan ketentuan point 1 (satu)


Demikianlah surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya


ttd

Bupati Bekasi
Drs.H SA"DUDDIN MM

2 comments:

Anonymous,  September 26, 2008 at 8:49 AM  

get nice template here

Anonymous,  September 26, 2008 at 8:50 AM  

template here

Post a Comment

tinggalkan komentar anda, silahkan meletakkan backlinks

  © Blogger template Simple n' Sweet by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP