Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Surat Edaran Tentang Outsourching

>> Monday, September 1, 2008

Akhirnya Bupati Bekasi mengeluarkan surat edaran terkait penyimpangan penggunaan outsourching, berikut kutipan surat tersebut :


SURAT EDARAN
No : 560/SE-19-DISNAKER/2008
Tanggal : 25 Agustus 2008

Sebagaimana dimaklumi bahwa penyerahan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa atau (meng-outsourching-kan) sebagaimana diatur dalam undang-undang No.13 Tahun 2003, junto Kepmen Tenaga Kerja No.101 Tahun 2004
Dalam pelaksanaan dilapangan ternyata telah banyak menimbulkan persoalan yang dapat merugikan para pekerja seperti; Adanya pemotongan upah, upah dibawah ketentuan, masuk kerja membayar pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, pembayaran hak-hak yang dibawah undang-undang, serta pengurangan hak-hak lainnya.
Berkenaan hal-hal tersebut dengan ini Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyerahan sebagian pekerjaan pada perusahaan pemberi jasa hanya diperbolehkan untuk melaksanakan pekerjaan;
a. Usaha pelayanan kebersihan(cleaning service)
b. Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering
c. Usaha tenaga pengamanan(security/satuan pengamanan)
d. Usaha jasa penunjang di Pertambangan dan Perminyakan, serta
e. Usaha penyedia angkutan pekerja/buruh
2. Pekerja dari perusahaan penyedia jasa yang dipekerjakan oleh pengguna tenaga kerja pada pekerjaan diluar point 1 huruf a sampai e, maka secara otomatis status hubungan kerjanya berubah menjadi hubungan kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.
3. Pada pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, perusahaan pengguna hanya diperbolehkan memperkerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu(PKWTT)
4.Terjadinya status hubungan kerja sebagaimana dimaksud point 2 diatas, ditetapkan pleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.
5. Pekerja/buruh dan /atau serikat pekerja/buruh dapat melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud point 1 sampai 2.
6. Laporan penyimpangan sebagaimana tersebut diatas, wajib ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
7. Perusahaan pemberi pekerjaan dilarang membuat perjanjian baru ataupun perpanjangan antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang tidak sesuai dengan ketentuan point 1 (satu)


Demikianlah surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya


ttd

Bupati Bekasi
Drs.H SA"DUDDIN MM

Read more...

FSPMI: Tolak 'Outsourcing'

>> Monday, August 25, 2008

Kapanlagi.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi menolak pemberlakuan sistem outsourcing.

Aksi ini diikuti ribuan pekerja yang tergabung dalam FSPMI, di Jakarta, Kamis. Aksi digelar mulai dari Bundaran Hotel Indonesia. Kemudian berlanjut di depan kantor Kedutaan Besar Jepang.

Presiden FSPMI Said Iqbal mengatakan sistem outsourcing merugikan pekerja di Indonesia.

"Kami menuntut agar sistem outsourcing dihapuskan. Insya Allah aksi akan terus berlanjut hingga sistem outsourcing di Indonesia dihapuskan," katanya.

Tampak puluhan petugas kepolisian berjaga-jaga di depan kantor Kedutaan Besar Jepang. Aksi damai di depan kantor Kedutaan Besar Jepang berlangsung sekitar 30 menit.

Said mengatakan selain menggelar aksi di depan kantor Kedutaan Besar Jepang, FSPMI juga akan menggelar aksi di depan istana negara, juga kantor Kedutaan Besar Singapura dan Korea Selatan .

"Kita akan menggelar aksi di depan kantor Kedutaan Besar Singapura dan Korea Selatan . Tenaga pekerja kita telah diperas lewat sistem outsourcing," katanya.

Ia mengemukakan, aksi ini tidak hanya dilakukan di Jakarta tetapi juga di Surabaya dengan melibatkan ribuan pekerja dan di Batam dengan melibatkan sekitar 5.000 pekerja.

Ia menjelaskan FSPMI menuntut agar pemerintah menghapus sistem outsourcing tenaga kerja serta membubarkan dan mencabut izin perusahaan penyelenggara outsourcing.

Selain itu, FSPMI juga menuntut pemberian upah yang layak dan jaminan kesehatan bagi seluruh karyawan kontrak dan tetap tanpa terkecuali. Juga meminta pemerintah maupun DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. (*/bee)

Read more...

Berita dari tetangga

Kamis, 14 Agustus 2008 | 13:19 WIB

Laporan wartawan Kompas Kris R Mada

SURABAYA, KAMIS- Sekitar 500 anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia wilayah Jawa Timur masih berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (14/8). Mereka menuntut penghapusan sistem outsourcing.

Ketua DPW FSPMI Jatim Pujianto mengatakan, unjuk rasa ini serentak digelar di berbagai daerah. Unjuk rasa itu untuk menyuarakan penolakan terhadap sistem outsourcing. "Buruh amat tertekan dengan sistem hubungan kerja seperti itu," ujarnya.

Sistem itu dinilai melanggar UU no 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. UU itu mengatur pekerja hanya boleh dikontrak maksimal dua tahun dan setelah itu wajib diangkat. "Outsourcing membuat pekerja tidak kunjung diangkat sebagai pegawai tetap. Pekerja terus menerus dikontrak tanpa ada kepastian status," ujarnya.

Mereka meminta DPRD Jatim menekan Gubernur Jatim untuk memerintahkan pencabutan izin penyedia outsourcing. Mereka juga meminta pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja aktif mengawasi pengguna outsourcing.

Read more...

Surat Edaran Bupati Bekasi

Akhirnya kemarin setelah mengadakan pertemuan dengan 12 wakil dari FSPMI, yang sebelumnya permintaan dari FSPMI adalah Bupati dapat menemui seluruh anggota yang hadir sekitar 100 orang namun Bupati hanya mau menemui 12 wakil saja.
Diperoleh keputusan bahwa hari itu juga pukul 12.00 akan dibuat surat edaran tentang pelarangan outsourching serta tidak diterbitkannya izin baru untuk pengajuan outsourching baru.
Hari ini surat tersebut akan diterbitkan dan harapan kita kepada rekan-rekan PUK lain termasuk di SANYO sendiri, mulai saat ini kita bisa menemui pihak manajemen untuk membahas penggunaan outsourching terutama bila ada pelanggaran terhadap ketentuan UU 13 2003 dan saatnya perlawanan terhadap pengusaha outsourching kita lebih tingkatkan karena outsourching tidak lain dalah penjelamaan perbudakan modern yang mengatasnamakan efesiensi dan globaliasi, hidup buruh!!

Read more...

Penolakan Outsourching di KAbupaten Bekasi

>> Sunday, August 24, 2008

Pada Tanggal 21-22 Agustus kemarin ( Kamis , Jum'at ) terjadi aksi unjuk rasa yang diikuti lebih kurang 600 buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Aksi buruh FSPMI dilakukan di Kantor Bupati KAbupaten Bekasi Jawa BArat.
Tuntutan buruh adalah meminta agar Bupati Bekasi segera menindak penyelenggara Outsourching dan mencabut izin penyelenggara yang telah melanggar ketentuan UU No13 PAsal 65 dan 66 mengenai aturan tata cara penggunaan Outsourching dan larangan menggunakan outsourching pada proses yang berkaitan dengan produksi.
Pada kesempatan itu juga, Obon Tabroni dari Pihak FSPMI menyampaikan bahwa permasalahan outsourching di kabupaten bekasi ini sudah sangat mengkhawatirkan, terbukti banyaknya perusahaan yang menggunakan outsourching sampai ribuan orang untuk bekerja dibagian produksi.
Mereka para pekerja outsourching ini menjadi pekerja yang tidak terlindungi hak-haknya dan rentan untuk dizalimi, oleh karena itu sistem outsourching merupakan bentuk perbudakan modern.
PAda kesempatan itu pula hadir DPW FSPMI dari daerah Batam Riau, untuk menyemangati kaum buruh yang pada waktu malam itu menginap di KAntor Bupati, beliau menyampaikan penderitaan kaum buruh outsourching terutama terkaitan dengan jaminan kesehatan yang tidak dimiliki oleh mereka (outsourching).
Hingga jum'at pagi, Bupati juga belum menemui para Buruh sehingga sempat terjadi keributan karena buruh yang sudah dua hari berada di kantor tersebut merasa dipermainkan.
Barikade petugas yang sedikit tidak mampu menahan laju buruh yang merangsek untuk masuk menemui BUpati.
Namun Pasca Shalat Jum'at, Obon Tobroni selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa Bupati berjanji pada hari Senin pagi akan menemui Perwakialan dari buruh dan menyiapkan draft terkait penolakan outsourching, dan berita ini disambut buruh dengan berbagai macam reaksi, sebagian merasa belum puas dan tetap akan melihat hasil yang akan dicapai pada Senin berikutnya, bilamana negatif buruh mengancam akan menutup kawasan bilamana tuntutan mereka tidak terpenuhi.

Read more...

  © Blogger template Simple n' Sweet by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP