Kembali Hidup!

>> Friday, December 12, 2008

Assalamu'alikum

Salam Buruh!

Setelah sempat beberapa bulan tidak terisi, alhamdulillah mulai hari ini Blog PUK SANYO akan mulai diisi, tentunya tidak hanya berita seperti sekarang harapnnya juga kegiatan serta program-program rutin PUK ( kalau ada.. ).
Termasuk kegiatan Wisata Akhir pekan SAnyo kerjasama antara DKM dan PUK bertempat di Puncak tepatnya di Villa Cilember yang alhamdulillah terselenggara dengan sukses.
Ucapan terima kasih saya sampaikan untuk semua panitia dan rekan-rekan yang telah berpartisipasi juga untuk anak-anak PKWT yang bersedia hadir dan ikut bersemangat mengikuti kegiatan tersebut.
Terima kasih juga atas semangat yang diberikan oleh Bung David dan Bung Damsiar dari PC SPEE FSPMI Kota/Kabupaten Bekasi yang telah bersedia hadir dan memberikan materinya.
Ada PR besar menanti, setelah perjuangan di UMK Bekasi yang sempat diwarnai aksi demo ke BAndung 2 kali terkait sektor yang tidak tercantum untuk Kabupaten Bekasi, Aksi solidaritas CMKS yang telah selesai ( kapan Musniklub? ), juga adanya jadwal solidaritas ke PT KYMCO setiap dua kali seminggu ( Senin-Jum'at), masih ada PKB yang menunggu karena masa berlakunya sebentar lagi habis.
Terkait Aksi Solidaritas Kymco, kemarin kami mengikuti aksi hari kedua di pengadilan NIaga ( untuk hari pertama tidak dapat ikut dikarenakan surat ijin sudah mepet ) hasilnya selasa akan dibacakan putusan, apakah kymco dinyatakan pailit atau tidak, semoga apaun hasilnya buruh tidak menjadi pihak yang dirugikan.
Terima kasih bagi rekan-rekan yang telah bersedia mengunjungi blog kami, masih banyak sekali perbaikan yang yharus dibuat semoga blog ini semakin interaktif dan silahkan anda berkomentar disini termasuk mungkin tukaran link khususnya sesama aktivis buruh ( tidak hanya FSPMI ).
Terima kasih
Salam Buruh!

Read more...

Selamat Idul Fitri 1429 H

>> Saturday, September 27, 2008

Setelah sebulan kita berpuasa, ditengah rutinitas pekerjaan kita dan kegiatan organisasi, semoga amal ibadah kita memiliki nilai di sisi ALLAH SWT, sehingga setelah Ramadhan ini kita menjadi manusia yang lebih baik dan lebih baik lagi dari segi kualitas amal dan taqwa.
SAya pribadi juga selaku ketua, pengurus PUK SEE FSPMI PT SANYO ELECTRONICS INDONESIA mengucapkan Selamat Idul Fitri 1429 H, Taqabballahu minna wa minkum, minal aidin wal faidzin.
Mohon dibukakan pintu maaf seluas-luasnya.
Bagi rekan-rekan yang pulang kampung agar berhati-hati, tidak usah diburu-buru yang penting keamanan dan keselamatan terjaga, jangan lupa berdo'a dan ingat kembali lagi ya...
Untuk Rekan-rekan CMKS yang saat ini mungkin merayakan LEbaran di markas perjuangan, kami doa'kan semoga perjuangan anda mendapatkan hasil yang terbaik dan cepat terselesaikan.

Read more...

Akibat Sistem Kontrak......

>> Monday, September 22, 2008

Berita dan Peristiwa
Monday, September 22nd, 2008

Status kerja Kontrak Ancam Kepesertaan Jamsostek
(LKBN Antara, Kamis 18 September 2008) -

Status kerja kontrak bagi pekerja yang marak dalam beberapa tahun terakhir ini mengancam kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja karena jumlah peserta yang masuk dan keluar sulit meningkat. Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso di Jakarta, Kamis, mengatakan ada kecenderungan perusahaan-perusahaan menerapkan sistem kerja kontrak bagi semua jenis pekerjaan.
Para pencari kerja dikenakan status kontrak dua tahun, jika masih diperlukan maka diperpanjang lagi satu tahun. "Untuk menghindari pengangkatan atau status karyawan tetap maka mereka dirumahkan sebulan lalu dikontrak lagi dua tahun. Jika mereka tidak diperlukan, maka status kontraknya tidak diperpanjang," kata Bambang. Kondisi ini membuat pekerja kontrak tidak memiliki masa depan. Upah yang mereka terima setara dengan upah minimum regional (provinsi, kabupaten atau kota). "Jika kontraknya dihentikan maka mereka tidak berhak atas pesangon," kata Bambang. kondisi ini menjadi salah satu penyebab kepesertaan Jamsostek tidak beranjak dari tahun ke tahun. Saat ini peserta aktif jamsostek skitar 7-8 juta. "Angka itu tidak bergerak sejak 2004," kata Bambang lagi.

Meskipun kepesertaan Jamsostek selalu terpenuhi di akhir tahun sebagaimana yang ditetapkan dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) tetapi jumlah peserta yang masuk dan keluar juga selalu seimbang. Artinya, jumlah peserta aktif yang masuk hampir sama dengan peserta yang keluar. Bambang juga melihat sejumlah perusahaan cenderung tidak mengikutsertakan pekerja kontrak dalam program Jamsostek. Alasannya, mereka adalah pekerja waktu tertentu (temporary). Sementara UU No. 3/1992 temtamg Jamsostek tidak membedakan status pekerja seseorang. artinya, setiap pekerja, apapun statusnya wajib dilindungi dalam program jaminan sosial. Penyebab kondisi ini menurut Bambang berhulu pada lemahnya pengawasan dari depnakertrans, dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten dan kota. Instansi itu memiliki pegawai pengawas tetapi tidak melaksanakan tugasnya sehingga perusahaan bisa berbuat sekehendaknya.

Dia mencontohkan, perusahaan Artha Glori Buana (produsen sarung tangan) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur , yang tutup minggu lalu, menunggak iuran Jamsostek senilai Rp 2,5 miliar. Peusahaan Rajabranan (garmen) di cimanggis, Depok, juga menunggak iuran Jamsostek senilai Rp 2,3 miliar. Tunggakan iuran miliaran rupiah itu menunjukkan pegawai pengawas tidak melakukan pengawasan apa-apa terhadap mereka. Kondisi itu juga menunjukkan pengawasan atas pelaksanaan status kerja kontrak di perusahaan-perusahaan, patut diduga, dianggap angin lalu oleh pegawai pengawas di seluruh Indonesia.

Sementara peraturan perundangan (UU No. 13/2003 dan peraturan Menakertrans) menyatakan status kerja kontrak hanya berlaku bagi cleaning service, satpam, dan jenis pekerjaan yang selesai dalam tiga tahun atau pada jenis pekerjaan waktu tertentu (temporary). "Semua ketentuan itu diabaikan dan fenomena pekerja kontrak dapat dikategorikan sebagai praktik perbudakan di abad modern," kata Bambang.
Biro Humas
www.jamsostek.co.id

Read more...

138 Buruh Karyawan karoseri Mayasari di PHK

>> Friday, September 12, 2008

WWW.OKEZONE.COM
JAKARTA - Setelah melakukan aksi mogok panjang sejak 15 Juli 2008 lalu sekira 138 karyawan karoseri PT Mayasari Utama di-PHK. Alasannya, para karyawan itu memalsukan surat dan tandatangan perusahaan yang digunakan untuk mengambil dana Jamsostek.

Pemecatan ini ditanggapi oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Unit Kerja Mayasari Utama. Mereka berencana mendirikan tenda keprihatinan di depan kantor perusahaan di Jalan Lapangan Tembak, Cibubur, Jakarta Timur. Rencanannya para pekerja tersebut akan menggelar aksi solidaritas dengan mengajak serikat pekerja dari perusahaan lain.

"Aksi tersebut sedang direncanakan," ungkap Abdul Halim selaku ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia, Jumat (12/9/2008).

Sementara itu, pihak manajemen Mayasari Utama, melalui kuasa hukumnya Agus Yono membantah telah melakukan PHK terhadap 138 karyawannya. "Tidak semua, hanya 38 karyawan saja. Mereka diduga telah memalsukan surat dan tanda tangan perusahaan untuk mengambil dana Jamsostek," ungkapanya.

Seratus pekerja lain dianggap telah mengundurkan diri karena pihak manajemen sudah menawarkan pekerja untuk kembali bekerja.

"Tetapi mereka menolak," tegas Yono. Sesuai kesepakatan yang telah dibuat mereka yang menolak kembali bekerja dianggap mengundurkan diri.

Para pekerja menyayangkan sikap perusahaan yang melakukan pemecatan tanpa didahului dialog dengan pekerja. Mereka juga, selain menolak soal pemutusan kerja, mempertanyakan uang jaminan sosial yang tidak disetorkan ke kantor Jamsostek.

Padahal upah pekerja sudah dipotong sebesar 2 persen. "Kami mencium adanya penyalahgunaan dana Jamsostek terhap perusahaan," ungkap Said Ikbal selaku Ketua Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.

Untuk itu pihaknya melakukan penyelidikan terhadap penyelewengan dana Jamsostek perusahaan PT Mayasari Utama sejak Januari 2006 itu.

"Penggelapan dana terhitung selama tiga puluh bulan, kisarannya mencapai Rp725 juta," kata Said Ikbal. Dia mengkhawatirkan adanya penyelewengan yang dilakukan secara sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan bisa juga pada banyak perusahaan lainnya.

Terdapat bukti bahwa perusahaan telah memotong sebesar dua persen gaji karyawan untuk disetorkan untuk pembayaran Jamsostek.

"Gaji mereka telah dipotong dua persen," ungkapnya di kantor Jamsostek tadi siang. Oleh sebab itu, Pengurus FSPMI April lalu melaporkan pemilik Mayasari Utama ke Polda Metro Jaya.

Kepala Jamsostek Cabang Cawang Sunarta Gunadi mengatakan bahwa sejak Januari 2006 lalu perusahaan PT Mayasari Utama tidak membayarkan uang Jamsostek karyawannya. Bahkan terjadi penunggakan hingga Agustus 2008.

"Kami sudah berkali-kali melakukan pemberitahuan di atas materai untuk melakukan pembayaran," ungkapnya di kantornya.

Soal alasan tunggakan pihaknya tidak mengetahui alasannya, dia mengaku tidak berwenang menanyakan alasan tunggakan tersebut. Kami hanya melakukan peringatan adanya tunggakan tersebut tidak memberi sanksi ataupun tindakan lainnya.

"Kami hanya memberitahu ke pihak Sudin Tenaga Kerja Jakarta Timur adanya tunggakan tersebut," pungkasnya. (Isfari Hikmat/Sindo/fit)
Sumber : www.okezone.com

Read more...

Surat Edaran Tentang Outsourching

>> Monday, September 1, 2008

Akhirnya Bupati Bekasi mengeluarkan surat edaran terkait penyimpangan penggunaan outsourching, berikut kutipan surat tersebut :


SURAT EDARAN
No : 560/SE-19-DISNAKER/2008
Tanggal : 25 Agustus 2008

Sebagaimana dimaklumi bahwa penyerahan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa atau (meng-outsourching-kan) sebagaimana diatur dalam undang-undang No.13 Tahun 2003, junto Kepmen Tenaga Kerja No.101 Tahun 2004
Dalam pelaksanaan dilapangan ternyata telah banyak menimbulkan persoalan yang dapat merugikan para pekerja seperti; Adanya pemotongan upah, upah dibawah ketentuan, masuk kerja membayar pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, pembayaran hak-hak yang dibawah undang-undang, serta pengurangan hak-hak lainnya.
Berkenaan hal-hal tersebut dengan ini Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyerahan sebagian pekerjaan pada perusahaan pemberi jasa hanya diperbolehkan untuk melaksanakan pekerjaan;
a. Usaha pelayanan kebersihan(cleaning service)
b. Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering
c. Usaha tenaga pengamanan(security/satuan pengamanan)
d. Usaha jasa penunjang di Pertambangan dan Perminyakan, serta
e. Usaha penyedia angkutan pekerja/buruh
2. Pekerja dari perusahaan penyedia jasa yang dipekerjakan oleh pengguna tenaga kerja pada pekerjaan diluar point 1 huruf a sampai e, maka secara otomatis status hubungan kerjanya berubah menjadi hubungan kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.
3. Pada pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, perusahaan pengguna hanya diperbolehkan memperkerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu(PKWTT)
4.Terjadinya status hubungan kerja sebagaimana dimaksud point 2 diatas, ditetapkan pleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.
5. Pekerja/buruh dan /atau serikat pekerja/buruh dapat melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud point 1 sampai 2.
6. Laporan penyimpangan sebagaimana tersebut diatas, wajib ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
7. Perusahaan pemberi pekerjaan dilarang membuat perjanjian baru ataupun perpanjangan antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang tidak sesuai dengan ketentuan point 1 (satu)


Demikianlah surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya


ttd

Bupati Bekasi
Drs.H SA"DUDDIN MM

Read more...

  © Blogger template Simple n' Sweet by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP